Halaman

Minggu, 13 Januari 2013


Gadai Syariah iB
Oleh Eko Sumarjianto

Pinjaman Dana dengan Gadai Sesuai Syariah
Gadai Syariah iB dari Bank Mega Syariah adalah fasilitas pinjaman dana dengan menggadaikan barang berharga termasuk fasilitas penyimpanannya tanpa adanya tambahan pada saat pengembalian pinjaman dengan menggunakan konsep syariah qardh yaitu pinjaman tanpa tambahan dan konsep syariah Ijarah yaitu perjanjian sewa tempat penyimpanan barang berharga. 
Keunggulan :
Proses cepat dan persyaratan mudah.
On line pembayaran sewa diseluruh cabang Bank Mega Syariah, jaringan ATM Bersama dan ATM Prima.
Tujuan :
Pinjaman untuk menjalankan usaha, kebutuhan mendesak dan keperluan lainnya yang jelas dan sesuai syariah.
Plafond Pembiayaan :
Maksimal Rp. 100.000.000,- (maksimal 90% dari nilai taksiran barang yang digadaikan).
Jangka Waktu Pembiayaan :
Maksimal 4 (empat) bulan.
Jenis Barang yang di Gadaikan :
Emas minimal 16 (enam belas) karat dengan berat minimal 2 (dua) gram.
Persyaratan Umum :
Warga Negara Indonesia.
Perorangan, usia minimal 21 tahun atau telah menikah.
Tidak terdaftar dalam pembiayaan bermasalah Bank Indonesia dan Bank Mega Syariah.
Memenuhi persyaratan berdasarkan penilaian bank.
Biaya - Biaya : Administrasi dan Sewa Tempat

PROSPEK SAHAM 2013: Perbankan, Barang Konsumsi & Properti Menjanjikan


PROSPEK SAHAM 2013: Perbankan, Barang Konsumsi & Properti Menjanjikan

Oleh Eko Sumarjianto

JAKARTA -- Pengamat Pasar Modal Rudiyanto memperkirakan prospek sektor di bidang perbankan, consumer goods, dan properti akan tetap gemilang hingga 2013, sehingga tepat untuk dijadikan portofolio reksa dana berbasis saham.
Akan ada tiga saham yang bisa jadi pilihan utama sebagai portofolio hingga 2013 yaitu Banking, Consumer Goods, dan Properti,” ujarnya, Rabu (31/10).
Rudi menuturkan sebagai sektor yang bergerak di bidang  keuangan, perbankan cukup diuntungkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin membaik, Pasalnya hampir seluruh lini bisnis dan perekonomian terkait erat dengan keuangan, utamanya perbankan.
Demikian pula dengan saham barang konsumsi  dengan tingkat pertumbuhan PDB yang tinggi, suku bunga yang stabil dan performa ekonomi makro Indonesia yang semakin baik berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat sehingga turut mendorong kinerja saham di sektor tersebut. “Konsumsi cukup diuntungkan dengan daya beli masyarakat yang cukup tinggi.
Untuk sektor properti, Rudiyanto yang juga merupakan Head of Operation and Business Development PT Panin Asset Management ini menilai fenomena Quantitive Easing 3 di Amerika dan Eropa yang mencetak banyak uang membuat banyak dan mengalir ke sektor rill, terutama properti.
Hal ini membuat banyak emiten properti yang mendapatkan kentungan, sebab dengan banyaknya uang yang dicetak akan menaikan harga properti.
Sekarang banyak QE3 yang sebagian besar mengalir ke sektor rill, terutama properti, ini membuat harganya naik dan dapat mendongkrang kinerja emiten di sektor properti,” tuturnya.

Pengertian, Tujuan & Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam


Pengertian, Tujuan & Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Oleh Eko Sumarjianto

Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105: Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu. Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw: Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan. (HR.Thabrani dan Baihaqi)
Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat. Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar:
  • keselamatan keyakinan agama ( al din)
  • kesalamatan jiwa (al nafs)
  • keselamatan akal (al aql)
  • keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
  • keselamatan harta benda (al mal)
  • Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
      1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
      2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
      3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
      4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
      5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
      6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
      7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
      8. Islam melarang riba dalam segala bentuk

BSM Net Banking


BSM Net Banking
Oleh Eko Sumarjianto

Layanan transaksi perbankan (non tunai) melalui internet.
Syarat
  • Informasi data rekening nasabah (tabungan, deposito, giro, pembiayaan) dalam layar terpadu
  • Cetak data mutasi transaksi
  • Transfer real time hampir ke seluruh bank (dengan jaringan ATM Bersama dan Prima)
  • Pembayaran tagihan (telpon, listrik, dll)*
Manfaat
  • Informasi data transaksi perbankan dapat dilakukan sendiri melalui internet 24 jam sehari
  • Layanan transfer antar rekening BSM dan antar bank
  • Pengamanan berlapis untuk setiap transaksi yang dilakukan di BSM Net Banking
  • Dapat mengelola sendiri transaksi keuangan.

Tabungan Emas


Tabungan Emas
Oleh Eko Sumarjianto

Menabung dalam bentuk dana tunai atau uang adalah hal yang biasa. Kini bank berlomba untuk menerbitkan tabungan dalam bentuk  investasi emas. Dan penabung pun nantinya bisa mendapatkan emas 24 karat dari hasil tabungan emas nya.
Pada awalnya tabungan emas ini dipelolori oleh Bank HSBC Syariah, namun sekarang Bank Syariah Mandiri (BSM) pun tak mau ketinggalan dengan menerbitkan tabungan investasi emas yang menggunakan portofolio emas 24 karat.
Dalam Tabungan emas Bank Syariah Mandiri (BSM), setiap nasabah nantinya akan diberikan sertifikat kepemilikan emas. Bentuk fisik emas akan disimpan di BSM atau di vendor yang telah ditentukan, satuan kepemilikan emas minimum sebesar 10 gram dan kelipatannya. Nasabah yang ingin memiliki tabungan investasi emas bisa langsung mendatangi BSM dan membuka rekening. Setoran dari nasabah yang berupa dana tunai akan dikonversi menjadi harga emas, sehingga bisa terlihat berapa gram emas yang ditabung. Untuk patokan harga kita aka mengacu ke LME (London Metal Exchange).
Minat investasi dalam bentuk emas ini cukup tinggi karena harga emas dari tahun ke tahun terus naik yang bisa mencapai 20-30 persen per tahun.

Mengenal Produk Perbankan Syariah


Mengenal Produk Perbankan Syariah

Oleh Eko Sumarjianto

Produk perbankan Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: 1) Produk Penyaluran dana, 2) Produk Penghimpunan dana, 3) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
Produk penyaluran dana
Dibedakan dalam 3 (tiga) kategori yang dibedakan berdasar tujuan penggunaannya;
  • transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang, dilakukan dengan prinsip jual beli
  • transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa
  • transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

1. Prinsip Jual beli
Prinsip jual beli, berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan atas bentuk pembayaran dan penyerahan barang sebagai berikut:
a. Pembiayaan Murabahah
Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli Bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus sepakat atas harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, dan tak berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam salam, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang ditentukan secara pasti. Dalam praktek, barang yang telah diserahkan kepada Bank, maka Bank dapat menjual kembali barang tersebut secara tunai atau cicilan. Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli ditambah keuntungan.
Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank, untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau cicilan.
c. Istishna
Menyerupai salam, namun pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa termin pembayaran. Skim istishna dalam Bank Syariah, umum dilakukan untuk pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Spesifikasi barang pesanan harus jelas, seperti: jenis, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual dicantumkan dalam akad istishna dan tak boleh berubah selama berlakunya akad.
2. Prinsip sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Bila pada jual beli obyek transaksi adalah barang, maka pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian.
3.Prinsip Bagi Hasil
Prinsip bagi hasil dibagi dua, yaitu:
a. Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Ketentuan umum: Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
b. Mudharabah
Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Ketentuan umum:
  • Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal, harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama
  • Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan 2 (dua) cara: 1) revenue sharing, yang berasal dari pendapatan proyek, dan 2) profit sharing, dari keuntungan proyek.
  • Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.
4. Akad Pelengkap
a. Hiwalah (alih piutang)
b. Rahn (gadai)
c. Qard
d. Wakalah (perwakilan)
e. Kafalah (Bank Garnsi)


Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Perbandingan Tabel

Oleh Eko Sumarjianto

Secara garis besar terdapat beberapa perbedaan paradigma diantara Bank Syariah dan Bank Konvensional:

Pebandingan Paradigma Bank Syariah dan Bank Konvensional
FAKTOR
BANK KONVENSIONAL
BANK SYARIAH
Hubungan bank dengan nasabah
Investor dengan investor
Kreiditur dan debitur
Sistem pendapatanusaha
Bunga, Fee
Bagi hasil, Marjin, Fee
Organisasi
Tidak terdapat struktur pengawasan syariah
Terdapat struktur pengawasan syariah yaitu Badan Pengawas Syariah
Penyaluran Pembiayaan
Liberal untuk tujuan keuntungan
Adanya batasan-batasan, memperhatikan unsur moral dan lingkungan.
Tingkat risiko umum dalam usaha
Risiko menengah-tinggi karena adanya transaksi spekulasi
Risiko menengah-rendah karena malarang transaksi spekulasi
Penanggung resikoinvestasi
Satu sisi hanya pada bank
Dua sisi yaitu bank dan nasabah (deposan maupun debitur).
Sumber : Gunawan (1999:2)

Selain perbedaan paradigma, terdapat pula perbedaan dasar kegiatan usaha bank konvensional dan bank syariah :

Tabel Perbedaan Dasar Kegiatan Usaha Perbankan Syariah dan Konvensional
Dasar Kegiatan usaha
Bank Konvensional
Bank Syariah
Keterangan
Kredit (bunga)

Penyaluran kredit atau peneneman dana lainnya.
Pembiayaan (bagi hasil)

Prinsip mudharabah dan musyarakah
Jual Beli

Prinsip bai / salam
Sewa-beli

Prinsip ijarah
Simpanan dana (bunga)

Deposito, tabungan, atau giro
Investasi dana (bagi hasil)

Investasi tidak terbatas, deposito, tabungan , giro.
Investasi terbatas/khusus

Prinsip mudharabah muqayadah ‘1’


Jasa perbankan
Prinsip ujrah (bank syariah), fee base income(bank konvensional)

1
. akad mudharabah yang dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.Disebut juga restricted mudharabah. (Antonio,2001:97)

Keunggulan Bank Syariah


Keunggulan Bank Syariah

Oleh Eko Sumarjianto

Produk tabungan di bank syariah menawarkan pengalaman baru dalam menyimpan uang secara aman dan sekaligus menguntungkan. Bank syariah menawarkan dua jenis tabungan, yang bisa dipilih oleh Anda sesuai kebutuhannya. Tabungan iB dengan skema titipan bagi mereka yang mengutamakan keamanan dana dan kemudahan transaksi sehari-hari. Dan Tabungan iB dengan skema investasi jika Anda yang menginginkan keamanan dana sekaligus memperoleh hasil investasi yang lebih tinggi.
Anda dapat memilih Tabungan iB dengan skema titipan, dan uang yang “dititipkannya” kepada bank syariah bebas diambil setiap saat ketika ia membutuhkan dana. Jumlah uangnya dalam Tabungan iB akan tersimpan aman, karena bebas dari resiko pemotongan dana ketika usaha bank mengalami kerugian.
Keuntungan yang diperoleh oleh penabung dengan skema ini berupa bonus, yang besarnya sesuai dengan kebijakan masing-masing bank syariah.
Jika Anda menginginkan hasil investasi yang lebih tinggi dapat memilih jenis Tabungan iB dengan skema investasi. Dana masyarakat yang terkumpul, akan ditempatkan oleh bank syariah ke sektor-sektor usaha produktif yang menghasilkan profit. Nilai imbal hasil ini fluktuatif, sesuai dengan imbal hasil yang diperoleh bank syariah dari investasi yang dilakukan.
Bagaimana jika investasi yang dilakukan oleh bank syariah merugi? Jangan khawatir. Karena masyarakat yang menyimpan uangnya di Tabungan iB tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss  sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, dana nasabah yang diinvestasikan dalam tabungan iB tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.
Di samping itu, Tabungan iB dengan skema titipan maupun investasi ini juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tabungan iB, baik dengan skema titipan maupun skema investasi termasuk yang dijamin oleh LPS hingga nilai maksimal Rp.2 miliar.
Salah satu fitur lain yang juga tidak kalah, adanya fasilitas Net Banking seperti ATM dan internet banking yang dapat memudahkan Anda dalam bertransaksi. Jadi, menabung di bank syariah saat ini sudah tidak ada bedanya dengan bank konvensional biasa, bahkan ada tambahan fitur menarik seperti bagi hasil yang lebih menguntungkan.

Sejarah Bank Syariah


Sejarah Bank Syariah
Oleh Eko Sumarjianto

Pengertian bank syariah - Bank syariah yang berdiri pertama kali di Indonesia adalah Bank Muamalat-dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-pada tanggal 1 Mei 1992. dalam tahap awal pendirian ini keberadaan bank syariah belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Kemudian dengan diberlakukannya undang-undang nomor 10 tahun 1998 dimana didalamnya telah terdapat pengaturan secara rinci mengenai landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan dapat diimplementasikan oleh bank syariah, juga terdapat arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.
Perkembangan perbankan syariah dapat dilihat dari jaringan kantor perbankan syariah, yang di tahun 1998 baru ada satu bank umum dengan 10 kantor cabang; 1 kantor cabang pembantu; serta 19 kantor kas, menjadi 2 bank umum syariah dengan 123 kantor; 7 unit usaha syariah pada bank umum konvensional yang tersebar dengan 39 kantor; serta 85 BPRS. Diakhir tahun 2003 jumlah bank syariah telah genap sepuluh buah.  Hingga tahun 2000 terdapat dua bank dengan konsep full islamic Banking (Bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri) dan dua bank konvensional yang membuka cabang syariah (Bank IFI dan BNI Syariah). Sepanjang tahun 2001 – 2003 terdapat enam bank konvensional lainnya yang membuka cabang syariah. Dalam tahun 2005 tercatat ada 4 bank umum syariah, …………………

Sistem dual banking yang saat ini dianut di Indonesia, dimana di dalam sistem perbankannya terdapat dua sistem yaitu sistem perbankan konvensional serta sistem perbankan syariah. Bank Syariah dengan mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.32/ 148/ KEP/DIR tanggal 12 November 1998 pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah. Dalam kamus Bank Indonesia  di jelaskan bahwa bank syariah adalah bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Quran dan Al Hadist, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al Quran dan Al Hadist.

PENGERTIAN BANK SYARIAH


PENGERTIAN BANK SYARIAH
Oleh Eko Sumarjianto

Pengertian bank syariah atau bisa dikenal dengan bank islam mempunyai sistem operasi di mana ia tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. (Karnaen Perwataatmadja dan M. Syafe‟i Antonio).

Pengertian bank syariah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah perseroan terbatas atau PT. Dalam buku yang berjudul Manajemen Bank Syari’ah, secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad. Bersumber dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : (1) sistem simpanan, (2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa, (5) jasa (fee).

Rabu, 09 Januari 2013

this foto of sumarjianto


















sejarah bank syariah

Sejarah Bank Syariah
Oleh : eko sumarjianto, Jurusan Ekonomi Syariah, Universitas Yudharta Pasuruan


Bank syariah yang berdiri pertama kali di Indonesia adalah Bank Muamalat-dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-pada tanggal 1 Mei 1992. dalam tahap awal pendirian ini keberadaan bank syariah belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Kemudian dengan diberlakukannya undang-undang nomor 10 tahun 1998 dimana didalamnya telah terdapat pengaturan secara rinci mengenai landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan dapat diimplementasikan oleh bank syariah, juga terdapat arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Sejarah Singkat Perbankan Syariah.

perkembangan perbankan syariah dapat dilihat dari jaringan kantor perbankan syariah, yang di tahun 1998 baru ada satu bank umum dengan 10 kantor cabang; 1 kantor cabang pembantu; serta 19 kantor kas, menjadi 2 bank umum syariah dengan 123 kantor; 7 unit usaha syariah pada bank umum konvensional yang tersebar dengan 39 kantor; serta 85 BPRS. Diakhir tahun 2003 jumlah bank syariah telah genap sepuluh buah.  Hingga tahun 2000 terdapat dua bank dengan konsep full islamic Banking (Bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri).

Sistem dual banking yang saat ini dianut di Indonesia, dimana di dalam sistem perbankannya terdapat dua sistem yaitu sistem perbankan konvensional serta sistem perbankan syariah. Bank Syariah dengan mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.32/ 148/ KEP/DIR tanggal 12 November 1998 pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa Bank berdasarkan Prinsip syaria'ah adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah. Dalam kamus Bank Indonesia  di jelaskan bahwa bank syariah adalah bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Quran dan Al Hadist, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al Quran dan Al Hadist.

Dalam perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh syariah Islam, seperti menerima dan membayar bunga (riba), membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang diharamkan seperti minuman keras (haram), dan sebagainya. Perbedaan lainnya dari perbankan konvensional dan perbankan syariah adalah dari segi struktural, dimana dalam perbankan syariah terdapat dewan perbankan syariah yang bertugas mengawasi keabsahan operasional perbankan syariah menurut prinsip Islam, yang tidak terdapat dalam perbankan konvensional.

Mekanisme penyaluran serta penghimpunan dana dalam perbankan syariah dan konvensional pun berbeda, dimana perbankan konvensional menggunakan perangkat bunga, sedangkan dalam perbankan syaraiah digunakan prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa.